- Survey Lingkungan Belajar, Kamad : Gambaran Informasi Tentang Profil Madrasah
- Keluarga Besar MTsN 2 Kota Banjarmasin Semarakan Maulid Akbar 1446 H
- 45 Siswa MTsN 2 Kota Banjarmasin Ikuti ANBK 2024
- 4 Orang Guru MTsN 2 Kota Banjarmasin Ikuti Lokakarya Tindak Lanjut Hasil AKMI 2024
- MTsN 2 Kota Banjarmasin Peringati Hari Kesaktian Pancasila
- MTsN 2 Kota Banjarmasin Peringati Maulid Nabi SAW. 1446 H Dengan Sangat Meriah
- Momen Hari Batik Nasional Dengan Nuansa Warna dan Keunikan Pakaian Khas Nusantara
- Jelang ANBK, MTsN 2 Kota Banjarmasin Adakan Gladi Bersih
- Penjemputan Mahasiswa PPL, Kamad Pinta Kuasai Kompetensi Guru Dengan Baik
- Siswa MTsN 2 Kota Banjarmasin Raih Juara 2 Kejurprov Karate Antar Pelajar Se Kalsel
Pembinaan Guru Bimbingan Konseling
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan di Indonesia salah satu faktor yang paling penting dan sangat mempengaruhi adalah keprofesionalan guru. Guru merupakan pekerjaan profesi, karenanya LPTK telah menerapkan kurikulum yang berdasarkan kompetensi. Kompetensi konselor mencakup empat hal penting yaitu kompetensi personal, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi paedagogik. Pembinaan guru BK sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pembinaan guru BK selama ini adalah dari kepala Madrasah dan pengawas. Pembinaan profesi guru BK merupakan persoalan kompleks yang akhir-akhir ini tidak pernah henti-hentinya didiskusikan, terutama dalam kaitannya dengan sertifikasi guru. Penilaian Kinerja Guru BK merupakan suatu upaya meningkatkan mutu dan profesionalitas serta martabat Guru BK. Upaya peningkatan profesi guru BK dapat dapat di dukung dengan berbagai faktor, yaitu: ketersediaan dan mutu guru, pendidikan profesi guru BK/ konselor, mekanisme pembinaan dan jabatan, serta peranan organisasi profesi. Jadi penilaian Kinerja Guru BK merupakan suatu upaya meningkatkan mutu dan profesionalitas serta martabat Guru BK. Selain itu hasilnya akan sangat bermanfaat untuk melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap profesi Guru BK, dan sangat berkaitan erat dengan keberlanjutan Tunjangan Profesi/ Sertifikasi yang telah diterima, maupun penghitungan/ penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru BK