- Jelang ANBK, MTsN 2 Kota Banjarmasin Adakan Gladi Bersih
- Penjemputan Mahasiswa PPL, Kamad Pinta Kuasai Kompetensi Guru Dengan Baik
- Siswa MTsN 2 Kota Banjarmasin Raih Juara 2 Kejurprov Karate Antar Pelajar Se Kalsel
- Kamad : Optimis Dan Sukses Menghadapi Masa Pensiun
- 4 Guru MTsN 2 Kota Banjarmasin Ikuti UKKJ Pertama untuk ASN Kemenag
- MTsN 2 Kota Banjarmasin Sosialisasikan Tata Tertib Madrasah Kepada Seluruh Siswa
- Bentuk POT, Kamad : Upaya MTsN 2 Kota Banjarmasin Komunikasi Dengan Orang Tua Siswa
- Kepala Perpustakaan Ikuti Pelatihan Perpustakaan Sekolah
- MTsN 2 Kota Banjarmasin Peringati Hari Pramuka Ke 63
- Cegah Anemia, Siswi MTsN 2 Kota Banjarmasin Dapatkan Penyuluhan dan Pemeriksaan HB
Penulisan Ijazah Siswa, Kamad Pinta Pedomani Sesuai Juknis
Banjarmasin (MTsN 2 Kota Banjarmasin) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Banjarmasin Riduansyah, M.Pd meminta untuk penulisan ijazah siswa tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan pedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang terbaru.
Riduansyah mengatakan penulisan ijazah harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kecermatan, karena ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
“Untuk menghindari kekeliruan dalam penulisan Ijazah, madrasah harus pedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021,” tandasnya, Senin (26/04/21) di ruang kerjanya.
Baca Lainnya :
- Jelang PAT Daring, Kamad Himbau Guru Mata Pelajaran Buat Soal Berbasis HOTS0
- Efektifkan Kinerja ASN, Kamad Pinta GTK Buat Laporan Bulanan0
- Jelang PTM, MTsN 2 Kota Banjarmasin Lengkapi Sarana Protokol Kesehatan4
- Tanamkan Nilai Spiritual, MTsN 2 Kota Banjarmasin Berikan Tugas Kegiatan Ramadhan0
- Persyaratan Pencairan TPG, Kamad Pinta Guru Selalu Update Data Simpatika0
Riduansyah melanjutkan penulisan ijazah pada bagian nilai mata pelajaran siswa diambil dari gabungan nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai Ujian Madrasah (UM) dengan bobot 40%, dengan ketentuan nilai rata-rata rapor untuk MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 5.
“Nilai rata-rata rapor dari rentang 0 sampai 100 dengan bilangan bulat tanpa desimal. Adanya ketentuan tersebut, maka ketelitian sebelum menulis ijazah itu sangat penting termasuk kesiapan data dan nilai siswa tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dimuat pada blangko ijazah siswa,” pesannya.
Sementara Kepala Urusan Tata Usaha Hj. Kasmawati, SE mengungkapkan sesuai Juknis tersebut pada nilai lima semester setiap rapor siswa digabung dengan nilai UM dan di rata-ratakan akan direkap melalui aplikasi SKHU. Sedangkan untuk penulisan nama dan biodata pribadi siswa akan disesuaikan dengan data pribadi atau ijazah pada tingkatan sebelumnya (SD/MI).
“Mudahan-mudahan proses penulisan ijazah dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kesalahan dengan berpedoman pada Juknis yang ditentukan,” harapnya.